FB Suara Rakyat Penipu - Kali Ini Berkaitan Cukai PPN (GST) Di Indonesia
Pakar ekonomi media sosial dari Pakatan Pembangkang kata kononnya di Indonesia produk keluaran dalam negara tak kena GST atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai) disana.
Senarai yang di kecualikan PPN boleh tengok sini
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
Bahan bakar (minyak kenderaan semua grade) dikenakan cukai berganda PPN 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5-10%
Asal fitnah memburukkan negara sendiri, maka ramai lah akan percaya dan tolong sebar tanpa mengkaji.
----------------
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Barang tidak kena PPN
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
minyak mentah (crude oil).
Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Panas bumi.
asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
beras
gabah
jagung
sagu
kedelai
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas
susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Uang, emas batangan, dan surat berharga
Tak ada pun sebut produk yang dihasilkan dalam negara.
Comments
Post a Comment